Kamis, 25 November 2010

Pajak Penghasilan Ps.21

Rangkuman pajak dalam posting ini hanya memfokuskan pembahasan tentang pajak penghasilan pasal 21 dengan segala pernak-perniknya. Semua tulisan masih asli dari nara sumbernya dan untuk nara sumber, saya ucapkan terima kasih atas keiklasannya. Penghasilan pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang sangat penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, apalagi PPh pasal 21 disamping merupakan pajak masa juga merangkap sebagai pajak tahunan (mulai tahun 2009 ini, SPT Tahunan pasal 21 tidak diperlukan lagi). . Dalam memahami pajak, demikian pula untuk memahami PPh pasal 21 tidak dapat terlepas dari masalah siapa subjek pajak, siapa bukan subjek pajak, apa objek pajak, apa bukan objek pajak, contoh perhitungan, perlakuan khusus dan aplikasi dalam SPT Masa.

Kaitan PPh Masa dengan PPh Tahunan

PPh Masa yang dipungut dan dipotong secara bulanan oleh pihak ketiga ada yang final dan ada yang tidak final. Objek pajak yang dipotong secara final maka PPhnya tidak dapat dikreditkan terhadap PPh terhutang tahun fiskal tersebut dan demikian pula objek pajaknya tidak dapat digabungkan dengan penghasilan usaha lain dalam perhitungan pajak pada tahun fiskal tersebut.

Pada kasus pemotongan dan pemungutan PPh secara tidak final maka konsekuensi logisnya adalah objek pajaknya dapat digabungkan dengan penghasilan usaha lainnya dan PPh yang sudah dipotong atau dipungut dapat dikreditkan terhadap PPh terhutang tahun ybs. PPh masa yang dapat dikreditkan ini meliputi PPh Pasal 21 ( pemotongan pajak terhadap imbalan yang diterima WP Orang Pribadi karena adanya hubungan kerja), PPh Pasal 22 impor ( pemungutan terhadap nilai impor dari kegiatan impor ), PPh Bendaharawan (pemotongan yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah), PPh Pasal 23 ( pemotongan terhadap penghasilan yang diperoleh karena kepemilikan modal, PPh Pasal 24 ( kredit pajak LN) dan PPh Pasal 25 (angsuran pajak bulanan sepanjang tahun fiskal). Sehingga dengan demikian maka formula selalu digunakan adalah :
PPh terhutang ......... xxx
Kredit pajak :
PPh Pasal 21.....xxx
PPh Pasal 22.....xxx
PPh Pasal 23.....xxx
PPh pasal 24.....xxx
PPh Pasal 25.....xxx +
Jumlah..................xxx -
PPh Kurang/Lebih Bayar.....xxxx

3 Cara Pembayaran PPh

Barangkali ANDA masih bingung, apaan sih PPh masa itu ? Yang masih belum mengerti tentang PPh masa tidak apa-apa, terutama sekali bagi wajib pajak pemula yang belum pernah mendengar istilah itu. Dalam mekanisme cara pembayaran pajak di Indonesia dikenal dengan adanya 3 cara pembayaran pajak.

Tiga cara pembayaran pajak di Indonesia :

Pajak yang dipungut atau dipotong melalui pihak ketiga
Pajak Penghasilan yang dibayar melalui mekanisme ini dilaksanakan dengan cara pihak wajib pungut yang bertanggung jawab untuk memungut pajak yang terjadi atau memotong pajak terhadap imbalan dari pekerjaaan, jasa atau kegitan yang terjadi. Tanggung jawab dari wajib pungut dan wajib potong adalah mewakili pihak fiskus untuk memungut, memotong, menyetor dan melaporkan pajak. Contoh : PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26 dan PPh pasal 24.

Pajak yang dibayar sendiri
PPh pasal 25 merupakan PPh jenis ini. Angsuran PPh pasal 25 harus selalu diangsur secara rutin setiap bulan sepanjang tahun fiskal. Dalam menghitung angsuran PPh pasal 25 digunkana asumsi bahwa PPh tahun lalu sama jumlahnya dengan PPh yang akan dibayar tahun sekarang. Sehingga angsuran PPh bulanan tahun sekarang dicari dengan membagi PPh tahun lalu dengan 12 bulanan.

Pajak yang dibayar secara tahunan
Pajak yang dihitung berdasarkan akumulasi penghasilan yang diperoleh Orang Pribadi dan Badan di dalam suatu tahun fiskal. Pajak yang masih harus disetor adalah PKP dikurangi dengan kredit pajak. Kredit pajak yang dimaksud adalah pajak yang sudah dipungut atau dipotong oleh pihak ketiga dan pajak yang diangsur sendiri tersebut.

Pajak Penghasilan Ps.17

Kalau ditanyakan mengenai PPh pasal 17 itu sebenarnya berkaitan dengan tarif PPh pasal 17 dalam UU PPh. PPh pasal 17 ini identik dengan tarif perhitungan PPh Terhutang yang mana sejak tanggal 1 Januari 2009 lalu sudah mulai diterapkan tarif baru berdasarkan UU no 36 tahun 2008, yaitu tarif pajak untuk WR Orang Pribadi dan WP Badan.

Adapun tarif berdasarkan UU PPh terbaru adalah :
Orang Pribadi
5% x Rp 50.000.000
15% x Rp 200.000.000
25% x Rp. 250.000.000
30% x selebihnya

Badan
Untuk tahun 2009 = 28%
Untuk tahun 2010 dan seterusnya 25%