Tampilkan postingan dengan label agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agung. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 November 2010

Pajak Penghasilan Ps.21

Rangkuman pajak dalam posting ini hanya memfokuskan pembahasan tentang pajak penghasilan pasal 21 dengan segala pernak-perniknya. Semua tulisan masih asli dari nara sumbernya dan untuk nara sumber, saya ucapkan terima kasih atas keiklasannya. Penghasilan pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang sangat penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, apalagi PPh pasal 21 disamping merupakan pajak masa juga merangkap sebagai pajak tahunan (mulai tahun 2009 ini, SPT Tahunan pasal 21 tidak diperlukan lagi). . Dalam memahami pajak, demikian pula untuk memahami PPh pasal 21 tidak dapat terlepas dari masalah siapa subjek pajak, siapa bukan subjek pajak, apa objek pajak, apa bukan objek pajak, contoh perhitungan, perlakuan khusus dan aplikasi dalam SPT Masa.

Kaitan PPh Masa dengan PPh Tahunan

PPh Masa yang dipungut dan dipotong secara bulanan oleh pihak ketiga ada yang final dan ada yang tidak final. Objek pajak yang dipotong secara final maka PPhnya tidak dapat dikreditkan terhadap PPh terhutang tahun fiskal tersebut dan demikian pula objek pajaknya tidak dapat digabungkan dengan penghasilan usaha lain dalam perhitungan pajak pada tahun fiskal tersebut.

Pada kasus pemotongan dan pemungutan PPh secara tidak final maka konsekuensi logisnya adalah objek pajaknya dapat digabungkan dengan penghasilan usaha lainnya dan PPh yang sudah dipotong atau dipungut dapat dikreditkan terhadap PPh terhutang tahun ybs. PPh masa yang dapat dikreditkan ini meliputi PPh Pasal 21 ( pemotongan pajak terhadap imbalan yang diterima WP Orang Pribadi karena adanya hubungan kerja), PPh Pasal 22 impor ( pemungutan terhadap nilai impor dari kegiatan impor ), PPh Bendaharawan (pemotongan yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah), PPh Pasal 23 ( pemotongan terhadap penghasilan yang diperoleh karena kepemilikan modal, PPh Pasal 24 ( kredit pajak LN) dan PPh Pasal 25 (angsuran pajak bulanan sepanjang tahun fiskal). Sehingga dengan demikian maka formula selalu digunakan adalah :
PPh terhutang ......... xxx
Kredit pajak :
PPh Pasal 21.....xxx
PPh Pasal 22.....xxx
PPh Pasal 23.....xxx
PPh pasal 24.....xxx
PPh Pasal 25.....xxx +
Jumlah..................xxx -
PPh Kurang/Lebih Bayar.....xxxx

Pajak Penghasilan Ps.17

Kalau ditanyakan mengenai PPh pasal 17 itu sebenarnya berkaitan dengan tarif PPh pasal 17 dalam UU PPh. PPh pasal 17 ini identik dengan tarif perhitungan PPh Terhutang yang mana sejak tanggal 1 Januari 2009 lalu sudah mulai diterapkan tarif baru berdasarkan UU no 36 tahun 2008, yaitu tarif pajak untuk WR Orang Pribadi dan WP Badan.

Adapun tarif berdasarkan UU PPh terbaru adalah :
Orang Pribadi
5% x Rp 50.000.000
15% x Rp 200.000.000
25% x Rp. 250.000.000
30% x selebihnya

Badan
Untuk tahun 2009 = 28%
Untuk tahun 2010 dan seterusnya 25%